Biadab, Pria Ini Berulang Kali Perkosa Putrinya Hingga Melahirkan Bayi

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi tahanan diborgol. (Metrosemarang.com) 

    Lancang Kuning – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai meringkus seorang pria berinsial Z (47). Pelaku Z melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya secara berulang kali hingga korban melahirkan bayi dengan jenis perempuan, Jumat 5 Maret 2021, pekan lalu.

    Korban sebut aja Bunga, harus melayani nafsu biadab ayah kandung di rumah mereka di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada malam hari, sejak bulan Juli 2020.

    Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan terbongkar saat gadis berusia 14 tahun itu, melahirkan di sebuah klinik tidak jauh dari rumah mereka. 

    "Keluarganya selama ini tidak mengetahui korban sedang hamil karena berbadan gemuk," ujar Dahlan, Sabtu, 13 Maret 2021.

    Korban sempat tak mau mengungkap siapa bapak dari bayi dilahirkannya kepada ibu kandungnya berinsial S (47). Setelah dibujuk, akhirnya bunga mengaku bahwa Z yang melakukan pemerkosaan hingga dia hamil dan melahirkan.

    Dalam hatim S hancur dan harus menerima malu perbuatannya suaminya. Ia pun, melaporkan yang menimpa korban ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.  Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan. 

    Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis sore, 11 Maret 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Pelaku kepada petugas kepolisian, mengakui perbuatannya. Z timbul hasrat seksualnya, usai  minum jamu gali-gali. Saat meminta berhubungan badan kepada istrinya, namun ditolak.

    "Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," jelas Dahlan, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Ironisnya, Z terus melakukan hal serupa dan berulang kali perkosa korban hingga hamil dan melahirkan. "Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," sebut Dahlan.

    Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Biadab, Pria Ini Berulang Kali Perkosa Putrinya Hingga Melahirkan Bayi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar