Sidak Toko Miras, Tim Yustisi Menemukan Ratusan Botol Miras Siap Jual

Daftar Isi

    ANGGOTA DPRD Pekanbaru Sabarudi ST memperlihatkan miras yang dijual di Toko Budi Jalan Juanda, saat Sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Tim Yustisi, Selasa (2/3/2021).(ft:tpc)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Saat menyidak toko minuman keras di Toko Budi Jalan Juanda, Pekanbaru, Selasa (2/3/2021) Tim Yustisi Pemko Pekanbaru bersama sejumlah anggota Komisi II DPRD Pekanbaru menemukan ratusan botol minuman keras siap jual.

    Sidak ini dipimpin Ketua Komisi II H Fathullah bersama anggota Komisi II, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Situmeang, dan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra.

    Di toko ini ditemukan aneka minuman keras, seperti Wisky, Anggur Merah/putih, Asoka, mansion, bir dan minuman lainnya. Miras ini mengandung alkohol di atas 40 persen, yang dijual secara terang-terangan di rak toko. Tak sampai di situ, di ruang belakang toko, juga tim menemukan hal di luar dugaan.

    Di situ, ditemukan ruang stok ratusan botol miras yang siap dijual kepada masyarakat. Dilansir dari Tribunnews.com, pemilik Toko Budi, Iis mengaku, dirinya membeli miras tersebut dari PT Hansen di Jalan Siak II Pekanbaru.

    Saat ditanyakan surat izin penjualan miras ini, Iis hanya memperlihatkan invoice pembelian miras dari PT Hansen. "Surat lainnya gak ada. Hanya kuitansi pembelian dari agen PT Hansen. Tanyakan saja ke sana," kata Iis menjawab pertanyaan tim.

    Meski sudah melihat miras ini, namun sayangnya Satpol PP dan Disperindag tidak melakukan tindakan, seperti halnya menyegel toko. Alasannya, untuk Sidak ini, mereka tidak diberitahu lebih awal melalui surat resmi.

    "Harusnya Komisi II surati dinas secara resmi, tidak seperti sekarang. Kami tidak bisa menyegel bersama Satpol PP," sebut Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra di sela-sela Sidak.

    Setengah jam kemudian, Tim kemudian melanjutkan Sidak ke Gudang Miras di Jalan Siak II. Di sana didapati juga gudang makanan ringan, dan gudang yang menyimpan miras, yang akan didistribusikan ke beberapa daerah di Riau, terutama Kota Pekanbaru.

    Hanya saja setelah tim sampai ke Gudang, gudang tempat penyimpanan miras terkunci. Pengelola Gudang Miras Debora, yang sempat ditunggu beberapa menit, tak mau membuka pintu gudang.

    Alasannya, harus menunggu perintah langsung dari pimpinannya. "Saya tak bisa ambil keputusan, tunggu instruksi pimpinan. Memang kami menyimpan miras di gudang ini," katanya.

    Karena dinilai tak kooperatif, Komisi II bersama Tim Yustisi akhirnya balik kanan. "Untuk tindak lanjut ini, kita panggil pekan depan PT Hansen.

    Kita lihat surat menyuratnya, termasuk apakah mereka memberikan PAD selama ini ke kas Pemko," janji Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah.

    Lebih dari itu, Komisi II menegaskan, bahwa pihaknya sangat tidak setuju peredaran miras begitu bebas dijual di Kota Pekanbaru. Karena tidak sesuai dengan visi misi Kota Pekanbaru yang Smart City dan Madani.

    Terlebih lagi, peredaran miras bebas ini tidak sesuai dengan marwah dan gaya hidup masyarakat Melayu, yang kental dengan adat istiadat bebas dari miras. Apalagi belakangan miras di Pekanbaru banyak yang oplosan.

    "Kita tidak mau masyarakat Kota Pekanbaru menjadi pecandu miras. Kita tolak investasi miras di Kota ini. Apalagi Bulan Ramadhan sudah semakin dekat, miras harus diberangus," tegasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidak Toko Miras, Tim Yustisi Menemukan Ratusan Botol Miras Siap Jual
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar