KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Daftar Isi


    Foto: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
     

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani menuntut hukuman mati terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19. Korupsi ini dinilai berbeda dibanding dengan kasus lainnya. 

    Demikian permintaan tersebut disampaikan Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB). Perwakilan APTB dari Unair, dr. Zulkifli menilai kasus bansos adalah skandal mega korupsi dengan nominal yang besar. Apalagi kasus ini dilakukan saat rakyat kesulitan dan butuh bantuan di tengah pandemi COVID-19.

    Baca Juga: Kontrak Kerja Sama Publikasi Tahun 2021 Dimulai Setelah Verifikasi Media Rampung

    "Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping sebagai mega korupsi triliunan rupiah pada kasus bantuan sosial (bansos), karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi COVID-19," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Zulkifli mengatakan APTB sudah menyampaikan permintaan ini kepada KPK pada Selasa pagi tadi langsung di kantor lembaga antirasuah tersebut. Dia menjelaskan permintaan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos COVID-19 karena sangat mencederai rasa kemanusiaan terhadap rakyat Indonesia yang tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19. 

    Baca Juga: Skandal Olahraga, Pesta Seks Bintang Manchester City dalam Kemunafikan

    Menurut dia, KPK tak perlu ragu dalam persoalan ini demi kepentingan negara. Ia mengapresiasi KPK jika berani menuntut hukuman mati.

    "Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," tuturnya.

    Kemudian, ia menyoroti dalam kasus ini terkait dugaan KKN yang melibatkan elite partai politik. Indikasi ini lantaran dugaan penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp150 miliar oleh Kementerian Sosial.

    Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua, Polri Lakukan Hal Ini

    "Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersulit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu," tuturnya. 

    "Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," lanjutnya.

    Sementara itu, anggota APTB yang juga alumni UGM, Irfan Riza mengatakan kejahatan yang dilakukan Juliari merupakan extraordinary crime. Selain itu, aksi politikus PDIP itu juga melanggar HAM.

    “Aspek HAM itu kan ada konteksnya, tidak berdiri dalam satu konteks yang kosong. Dalam konteks ini (korupsi bansos), hak orang miskin mendapatkan bantuan sosial ternyata diambil oleh si pelanggar," jelas Irfan.

    Terkait kasus bansos, Juliari Batubara sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 orang jadi tersangka yaitu Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

    Adapun dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar