Dugaan Korupsi Yan Prana Berikut Jumlah Kerugian Negara

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dugaan korupsi Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dalam anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, dikatakan Kejaksaan Tinggi Riau hasil penghitung kerugian negara mencapai Rp2.895.349.844,37

    Dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi hasil penghitungan kerugian negara itu akan jadi pelengkap dalam berkas perkara Yan Prana. Saat  ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materilnya.

    "PKN (penghitung kerugian negara, red)  sudah kita lakukan. Terdata negara dirugikan Rp2.895.349.844,37,’’ ujarnya seperti dkutip dari cakaplah.com.

    "Berkas masih ditelaah," kata Hilman. Hilman menyebutkan, penelaahan berkas dilakukan agar diketahui apakah sudah memenuhi persyaratan formil maupun materil perkara.

    Jika berkas lengkap, maka jaksa peneliti menerbitkan P-21, disusul penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Namun jika berkas belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.

    Setelah dilengkapi, berkas kembali diserahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah kembali. Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia  langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Klas I Pekanbaru.

    Kejati Riau memperpanjang  penahanan Yan Prana  selama 40 hari,  terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan  Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04  Januari 2021  ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

    Dalam berita sebelumnya, Hilman menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi.

    "Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.

    Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

    Tindakannya merugikan itu dilakukan dengan modus  pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan Korupsi Yan Prana Berikut Jumlah Kerugian Negara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar