Kejari Kuansing Ancam Jemput Paksa Kepala BPKAD Kuansing

Daftar Isi

    Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman saat memperlihatkan uang yang disita dari kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019

    LANCANGKUNING.COM,KUANSING-Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi beserta sekretaris, kabid dan staf di BPKAD Kuansing terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas BPKAD Kuansing tahun 2019.

    "Besok mulai kita panggil, semua Kabid, Sekretaris, staff dan Kepala BPKAD," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, Selasa (16/2/2021).

    Jika pada panggilan kedua ini, yang dipanggil tak juga hadir, Hadiman mengatakan akan menjemput paksa, Kepala BPKAD, dan semua pihak yang terkait dalam kasus SPPD Fiktif ini.

    "Jika dalam pemanggilan yang bersangkutan dalam hal ini, Kepala BPKAD dan pihak terkait tidak hadir, akan kita jemput paksa," sebut Hadiman.

    Sebelumnya, pemanggilan Kepala BPKAD Kuansing ini terkendala karena, yang bersangkutan terkonfirmasi Covid-19.

    Dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah lama diusut penyidik di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.  "Saat ini, status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. “Sudah dik (penyidikan,red). Dik unum,” ujar Hadiman, Senin (15/2/2021) yang lalu.

    Dalam tahap ini, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti guna menjerat pihak terkait sebagai tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, dan barang bukti lainnya.

    "Sekitar 25 saksi yang diperiksa," sebut Hadiman.

    Guna menguatkan sangkaan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.

    "Pihak BPKAD Kuansing telah menyerahkan uang yang diwakili oleh Kabid Aset (BPKAD Kuansing), Hasvirta. Juga sudah dilakukan penyitaan," kata Kajari Hadiman sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Penyidikan.

    "Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," sambung Hadiman.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Kuansing Ancam Jemput Paksa Kepala BPKAD Kuansing
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar