Satu Kadis, Lima Kades Divonis Sebulan Penjara, JPU Banding

Daftar Isi

     

    Foto: Istimewa

    Lancang Kuning, INHU - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Rabu (3/2), memvonis satu Kadis dan lima kades satu bulan penjara dengan denda Rp 6 juta, subsider dua bulan kurungan badan atas perkara pidana pemilihan bupati dan wakil bupati. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau lakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

    " Benar, JPU Kejari Inhu ajukan banding," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Jumat (5/2) kepada awak media. 

    Kata Aditya, atas pengajuan banding itu pihak PN Rengat langsung meneruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Sehingga untuk putusan atas perkara tindak pidana Pilkada dengan enam terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim PT Riau, ucapnya. 

    Terpisah, Furqon Syah Lubis SH MH, selaku Kajari Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Yulianto Aribowo SH MH mengatakan bahwa, ada dua alasan menjadi pertimbangan atas upaya hukum terhadap putusan majelis hakim. 

    Menurutnya, dua alasan yang menjadi dasar mengajukan upaya hukum yakni putusan tidak dua pertiga dari tuntutan. Di mana, sebelumnya JPU menuntut enam terdakwa perkara pidana Pilkada itu selama lima bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan.

    Namun putusan majelis terhadap enam terdakwa kemarin yakni selama satu bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara. 

    "Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dan tidak dua pertiga sesuai ketentuannya," tambahnya. 

    Alasan kedua sambungnya, demi rasa keadilan. Di mana sebelumnya, Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dengan kasus dan pasal yang sama diputus selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

    "Mudah-mudahan majelis hakim PT dapat mempertimbangkan pengajuan banding yang kami lakukan," harapnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satu Kadis, Lima Kades Divonis Sebulan Penjara, JPU Banding
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar