Aktivitas Galian C di Desa Belimbing Inhu Mengkuatirkan

Daftar Isi


    Foto: Tempat usaha tambang galian milik inisial S yang berada di dusun holan, Desa Belilimbing, Kecamatan Batang Gansal. (Syahran - LancangKuning.com)



    Lancang Kuning, INHU - Sejumlah Luasan lahan menjadi potensi tambang galian tanah kerokan campuran batuan kecil (Galian C) di Kecamatan Batang Gansal, Desa Belimbing, Dusun Holan. Pemilik di ketahui pengusaha tambang  menurut informasi dari masyarakat inisial S,.

    Rutin setiap hari aktivitas berjalan, bahkan sudah Lima (5) tahun aktivitas berlangsung tanpa di sentuh pihak terkait padahal tambang diduga tanpa memiliki Izin.

    Akibatnya aktifitas galian tanah urug tersebut, selain merusak ekosistem tanpa jaminan reklamasi, produksi Tanah Urug dikuatirkan tidak menyetorkan wajib pajak daerah karena kegiatannya ilegal.

    Purmidi, Kepala Bidang (Kabid) pertambangan minerala bukan logam dan batuan (MBLB) saat dioknfirmasi wartawan lancangkuning.com diruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengakui adanya galian c tak berizin tersebut.

    Dijelaskannya, diantara puluhan usaha tambang galian C yang beroperasi dikabupaten Indragiri hulu. Hanya ada empat CV yang mendaftarkan diri juga membayarkan retribusi kedaerah.

    Beberapa waktu lalu, kita juga sudah mensosialisasikan akan bahayanya efek yang ditimbulkan oleh para usaha galian jika tidak mengikuti aturan dan peraturan. 

    Disamping itu, kita sudah menghimbau agar para pelaku usaha untuk mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah.

    Hal ini tentunya akan membuat para pelaku usaha nyaman dalam bekerja, juga agar tertib administrasi himbau Purmidi. Sesuai konfirmasi tim media, Polisi Resort (Polres) Indragiri Hulu (INHU) akan melakukan peninjauan ke lokasi secepatnya bahkan akan akan dilakukan tindakan  jika di temukan aktivitas ilegal.

    "Secepatnya akan dilakukan tinjauan kelapangan, sebab aktivitas ini sudah  sering kita dengar dari masyarakat, jika kita temukan akan dilakukan penangkapan hari itu juga," ucap Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasupsi Penmas Humas polres Inhu Aiptu Misran, Sabtu (20/04/2024). 

    Disisi lain, berdasarkan keterangan dari pemilik tambang, membenarkan usaha tersebut adalah milik nya, dan menurutnya sejauh ini usaha tersebut tidak ada masalah, dan tidak ada pihak yang dirugikan. 

    "Jika usaha ini melanggar hukum, hari ini juga akan kami stop usaha ini," ucap S.

    Sebab kata dia, bukan satu orang pengusaha tambang liar di Inhu. bahkan ada beberapa penambang jika mau di tertibkan harus semua. 

    Harapan masyarakat, baik tempatan maupun lintasan mobilisasi hasil tanah urug tersebut agar para pengusaha tambang liar atau ilegal segera ditindak oleh Polres Inhu.

    Hal demikian demi menjaga kenyamanan permukiman, baik jalan umum Desa dan limbah Debu akibat aktivitas aramada lalu-lalang. (LK/SH) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Aktivitas Galian C di Desa Belimbing Inhu Mengkuatirkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar