Utang Pemerintah Numpuk, Akhir Desember 2020 Tembus Rp6000 Triliun

Daftar Isi


    Foto:Ilustrasi dollar. (Liputan6)


    Lancang Kuning –  Utang pemerintah sampai dengan akhir Desember 2020 dilaporkan sudah menyentuh Rp6.074,56 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,68 persen.

    Posisi utang tersebut naik sekitar 2,77 persen dari catatan pada akhir November 2020. Pada bulan itu, posisi utang pemerintah tercatat berada di angka Rp5.910,64 triliun.

    Baca Juga: Lantunan Shalawat Antar Jenazah Habib Ali ke Liang Kubur

    Dikutip dari APBN Kinerja dan Fakta edisi Januari 2021, kenaikan utang disebabkan dampak COVID-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.


    "Secara nominal, posisi utang Pemerintah Pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," dikutip VIVA pada Sabtu, 16 Januari 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Komposisi utang pemerintah itu mayoritas berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.221,65 triliun atau 85,96 persen dan sisanya pinjaman sebesar Rp852,91 triliun.
     

    Baca Juga: BC Tembilahan Masih Dalami Kasus Penembakan Haji Permata di Sungai Bela

    Jika dirincikan, utang yang berasal dari SBN domestik tercatat sebesar Rp4.025,62 triliun. Sementara itu, SBN dalam bentuk valuta asing atau valas sebesar Rp1.196,03 triliun.


    Pun, pinjaman dalam negeri tercatat sebesar Rp11,97 triliun. Sedangkan, pinjaman luar negeri Rp840,94 triliun. Lalu, bilateral Rp333,76 triliun dan multilateral Rp464,21 triliun.

    "Dari sisi mata uang, utang Pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam mata uang Rupiah, yaitu mencapai 66,47 persen dari total komposisi utang pada akhir Desember 2020," tambah dalam keterangan tersebut.

    Baca Juga: Haji Permata Tewas Ditembak, PAO dan KKSS Sambangi Kantor BC Tembilahan

    Kementerian Keuangan menyatakan, komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu. Hal ini sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi.

    Merujuk Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang Pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.

    "Portofolio utang Pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur, Pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal," demikian tambahan isi keterangan tersebut. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Utang Pemerintah Numpuk, Akhir Desember 2020 Tembus Rp6000 Triliun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar