Daftar Isi
Foto: Penyerahan tersangka kasus money politik di Inhu
Lancang Kuning, INHU - Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik, akhirnya perkara tindak pidana money politik dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), pada jumat (8/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
" Tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat," ungkap Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH, jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Hampir Selesai
Tersangka yang diketahui bernama Supriyanto (43) tersebut langsung dititipkan di sel tahanan Mapolres Inhu.
" Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Milyar," tegas Yulianto Aribowo.
Baca Juga: Miliki Sabu, Pria di Tembilahan Dibekuk
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Polres Indragiri Hulu menetapkan satu orang tersangka money politik pada pelaksanaan Pilkada Inhu.
Baca Juga: Komnas HAM: Polisi Langgar HAM soal Tewasnya 4 Laskar FPI
Bahkan hingga saat ini sejumlah tersangka lainnya yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, masih dikejar penyidik.
"Benar, satu orang terduga pelaku money politik sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan money politik tersebut ditindaklanjuti setelah pelimpahan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas rapat pleno sentra Gakkumdu dua (SG2). Dimana dalam SG2 tersebut telah mengarah kepada tindak pidana yang didukung oleh keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Karena pada malam kejadian saat diamankan petugas, tersangka tidak sendirian.
Hanya saja, rekan tersangka sempat kabur yang saat itu beralasan mengambil kartu identitas berupa KTP.
"Kami juga melakukan pengejaran terhadap terduga pemberi uang kepada tersangka yang digunakan untuk money politik," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak Bawaslu, tersangka Supriyanto dan rekannya mengakui bahwa uang pecahan Rp50 ribu di 146 amplop itu adalah untuk saksi. Namun keduanya tidak mengantongi surat jalan untuk pendistribusian uang saksi tersebut.
Sementara tersangka Supriyanto pada malam itu hanya mengantongi surat keputusan (SK) sebagai Kordes untuk pasangan calon Siti Aisyah-Agus Rianto. Bahkan SK tersebut ikut diamankan Bawaslu bersama 146 amplop yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu. (Dan/LK)
Komentar