Daftar Isi
LANCANGKUNING,COM.PEKANBARU-Bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2020), mantan Sekdaprov Riau YP diperiiksa tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017.
Setelah statusnya dinaikkan tersangka, YP pada Selasa (22/12/2020) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Y P dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.(rie)
Komentar