Mardani PKS Tolak Keinginan Mahfud MD Aktifkan Polisi Siber

Daftar Isi

    Foto: Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (VIVAnews/Reza Fajri)

    Lancang Kuning – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, tegas menentang langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang ingin mengaktifkan polisi siber. 

    Menurut Mardani, langkah tersebut tidak tepat jika dilakukan di negara dengan sistem demokrasi seperti di Indonesia. Menurut dia, yang diperlukan untuk mengatasi masyarakat yang ingin menyatakan pendapatnya bukanlah polisi siber. 

    Tetapi masyarakat perlu diberikan edukasi bagaimana cara menyampaikan pendapat dengan baik dan tidak keluar dari koridor hukum.

    "Saya agak menentang nih pernyataan Pak Mahfud MD mau memperbanyak polisi siber. Edukasi dan literasi dulu sebelum eksekusi. Biarkan masyarakat punya pendapat," kata Mardani saat menghadiri acara konferensi pers lembaga survei SMRC secara virtual, Selasa 29 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Menurut Mardani, semestinya negara tidak perlu khawatir atas pernyataan maupun pendapat masyarakat di media sosial. Sebab komentar masyarakat biasanya tidak memiliki daya ubah yang terlalu besar, sehingga tidak perlu dipenjara ataupun diadili. Apalagi terhadap pemikiran yang tidak sejalan dengan penguasa.

    "Pikiran itu tidak diadili tetapi ada diskursus pemikiran yang sehat saya pikir bangsa ini saling percaya kepada siapa pun. Boleh kok punya pendapat apa pun selama itu ada dasarnya," ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewacanakan pengaktifan polisi siber. Salah satu latar belakangnya, menurut dia, adalah karena ada pihak yang kerap menyerang pemerintah di media sosial.

    "Di mana ada sekelompok orang yang apa pun yang dilakukan oleh pemerintah, bener atau salah pasti dihantam saja. Ndak ada benernya. Itu ada yang begitu. Nah, yang dulu-dulu yang begini ini ada tapi tidak terlalu kuat. Sekarang didukung oleh medsos yang begitu masif," kata Mahfud seperti dikutip dari video suatu webinar yang dimuat di akun YouTube DEWAN PAKAR KAHMI OFFICIAL, Selasa 29 Desember 2020.

    Mahfud menjelaskan, polisi siber adalah bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber. Mahfud mencontohkan seperti ada orang yang memotong berita dan membuat judul yang salah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mardani PKS Tolak Keinginan Mahfud MD Aktifkan Polisi Siber
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar