FPI Akan Tangani Kasus 455 Simpatisan Terkait Aksi 1812

Daftar Isi

    Foto: Wakil Sekum FPI Aziz Yanuar (tengah) mengaku akan mengadvokasi 455 simpatisan yang ditangkap. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

    Lancang Kuning, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan mendampingi 455 simpatisan yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait Aksi 1812.

    Pihaknya akan menggandeng Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) untuk membantu proses hukum para simpatisan FPI itu.

    "Kita Insyaallah bekerjasama dengan Pushami untuk penanganan hukum kasus mereka," ujar dia, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (19/12).

    Sebelumnya, polisi meringkus 455 orang anggota FPI terkait Aksi 812, Jumat (18/12).

    "Banyak dari mereka simpatisan FPI, tapi yang jelas mereka adalah pihak-pihak yang diduga sangat menginginkan tegaknya keadilan dan kebenaran di republik ini," lanjut Aziz, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Seperti diketahui, Aksi 1812 digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI, Jumat (18/12), digelar untuk menuntut mendesak kepolisian membebaskan pentolan FPI Rizieq Shihab.

    Dalam aksi tersebut, polisi meringkus 455 orang yang disebut sebagai anggota FPI di sejumlah wiayah, yakni Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

    Sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel FPI Akan Tangani Kasus 455 Simpatisan Terkait Aksi 1812
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar