Divonis Penjara Seumur Hidup, Tersangka Kurir Sabu 10 Kg Diklaim Pasrah

Daftar Isi


    Foto: Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada M. Yani. (VIVA/ Putra Nasution.)

     

    Lancang Kuning - Terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram, M. Yani, lepas dari tuntutan hukuman mati. Pria berusia 36 tahun itu malah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 16 Desember 2020.

    "Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Yani dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra III  PN Medan.

    Dalam sidang secara daring itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas kasus yang menjeratnya. Maka, menyikapi putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

    Sedangkan, M.Yani tidak berpikir panjang. Ia langsung menyatakan menerima putusan tersebut.


    "Terima Yang Mulia," sebut M Yani, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dikutip dari dakwaan JPU, kasus berawal pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB ketika Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran Romi.

    Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu ditangkap petugas BNN dan, dari mereka, disita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

    Selanjutnya, petugas BNN menginterogasi Ponisan dan Syamsul Bahri. Mereka mengaku diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

    “Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri,” kata JPU Ulfia.

    Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

    “Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani,” tutur Ulfia. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Divonis Penjara Seumur Hidup, Tersangka Kurir Sabu 10 Kg Diklaim Pasrah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar