Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Divonis Penjara Seumur Hidup, Tersangka Kurir Sabu 10 Kg Diklaim Pasrah

                                        Kriminal 17 December 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada M. Yani. (VIVA/ Putra Nasution.)

                                         

                                        Lancang Kuning - Terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram, M. Yani, lepas dari tuntutan hukuman mati. Pria berusia 36 tahun itu malah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 16 Desember 2020.

                                        "Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Yani dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra III  PN Medan.

                                        Dalam sidang secara daring itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas kasus yang menjeratnya. Maka, menyikapi putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

                                        Sedangkan, M.Yani tidak berpikir panjang. Ia langsung menyatakan menerima putusan tersebut.


                                        "Terima Yang Mulia," sebut M Yani, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Dikutip dari dakwaan JPU, kasus berawal pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB ketika Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran Romi.

                                        Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu ditangkap petugas BNN dan, dari mereka, disita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

                                        Selanjutnya, petugas BNN menginterogasi Ponisan dan Syamsul Bahri. Mereka mengaku diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

                                        “Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri,” kata JPU Ulfia.

                                        Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

                                        “Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani,” tutur Ulfia. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Divonis Penjara Seumur Hidup Tersangka Kurir Sabu 10 Kg Diklaim Pasrah 
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Divonis Penjara Seumur Hidup, Tersangka Kurir Sabu 10 Kg Diklaim Pasrah



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa
                                        70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa
                                        Kriminal12 November 2020
                                        Polisi Nyamar Jebak Penyelundup, Temukan Sabu-sabu Dibungkus dengan Pampers
                                        Polisi Nyamar Jebak Penyelundup, Temukan Sabu-sabu Dibungkus dengan Pampers
                                        Kriminal30 November 2020
                                        Dua Kurir Selundupkan Sabu dari Malaysia dalam Perut
                                        Dua Kurir Selundupkan Sabu dari Malaysia dalam Perut
                                        Kriminal12 April 2019
                                        Ojek Online Jadi Incaran Kurir Narkoba Selama Pandemi
                                        Ojek Online Jadi Incaran Kurir Narkoba Selama Pandemi
                                        Kriminal16 November 2020
                                        Diduga Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pelajar di Bengkalis Ditangkap
                                        Diduga Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pelajar di Bengkalis Ditangkap
                                        Kriminal07 March 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan