Mantan Camat Tenayan Raya Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

Daftar Isi

    Mantan Camat Tenayanraya saat digiring penyidik Kejari Pekanbaru.(ft:rpc)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih.

    Selasa (15/12) mantan Camat Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

    Abdi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB atas dugaan manipulasi dana PMBRW tahun anggaran 2019 oleh penyidik Kejari pada Selasa (15/12/2020). Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur.

    Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II bersama pengacara. Usai menjalani pemeriksaan, Abdi yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

    Dihadapan awak media, ia tidak berkomentar sama sekali."Nanti aja ya kita comment ya, sekarang no comment dulu ya. Makasih, makasih," katanya sambil berlalu seperti dikutip dari riaupos.co.

    Kejaksaan Kasi Pidsus Yunius Zega mengatakan, ini pemeriksaan yang kedua kali. Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.

    "Kita telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait BAP lanjutan. Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan. Sehingga, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelasnya yang didampingi Kasi Intel Lasargi Marel.

    Diberitakan sebelumnya, Abdi tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    Adapun modus perbuatan tersangka yakni diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

    Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara. (rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Camat Tenayan Raya Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar