Ketua KPK: Mensos Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati

Daftar Isi


    Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri


    Lancang Kuning, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Hal itu bila Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dilakukan saat kondisi negara terkena musibah. 

    Baca juga:  Penampakan Duit Miliaran di Koper Diduga Suap Mensos Juliari

    "Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Desember 2020, dilansir LKC dari VIva.co.id

    Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam agar tak ada penyelenggara negara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona COVID-19 ini sebagai bencana nonalam. 

    Baca juga:  Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Korupsi Bansos

    "Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini. Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19," kata Firli.

    Baca juga:  KNPI Meranti Himbau Tentang Bahaya Money Politik, Bisa Menularkan Covid-19

    Firli memastikan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun, menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.


    "Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," imbuhnya. 

    KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Mereka dari pihak swasta.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

    Firli melanjutkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. 

    "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara," ujar Firli Bahuri.

    Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara. 

    Dalam kasus ini, Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPK: Mensos Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar