Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Korupsi Bansos

Daftar Isi

    Foto: Menteri Sosial Juliari P Batubara.

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsimenduga Menteri Sosial Juliari Batubaramenerima Rp17 miliar dari korupsi proyeksi bantuan sosial COVID-19. Uang tersebut diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos.

    "Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan COVID-19 (virus korona) berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu, 6 Desember 2020, dilansir LK dari Viva.co.id.

    Pada periode pertama penerimaan bansos, diduga adanya penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar. 

    Pembagian juga diketahui oleh orang kepercayaan Juliari, Shelvy N, dan Eko. Juliari diduga telah membelanjakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

    Lalu, pada periode kedua penyerahan bansos hal serupa terjdi. Dari Oktober hingga Desember 2020 KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. Uang itu diduga akan kembali dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya.

    Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi. Mereka berperan sebagai penerima

    Lalu ada Ardian dan Harry sebagai pemberi. Sejauh ini baru tiga orang yang ditangkap dan ditahan, yakni Matheus, Ardian dan Harry. 

    Adapun Menteri Sosial Juliari P Batubara, sudah menyerahkan diri ke KPK. Ia datang sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut.

    Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

    Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal  11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

    Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Korupsi Bansos
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar