Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

Daftar Isi


    Foto: Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi


    Lancang Kuning, SUMBAR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka adalah hasil gelar perkara penyidik Kepolisian.

    Baca juga: Ada Kabar Baik Bagi yang Ingin Menikah di Padang

    “Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

    Baca juga:  Antisipasi Begal, Personil Polres Inhil Kawal Masyarakat Bersepeda


    Awi menuturkan, bahwa Mulyadi ini ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah tindak pidana pemilihan umum, pada pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020.

    “Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai degan pasal 187 ayat (1)  UU No 6/2020,” katanya, dilansir LKC dari Viva.co.id
     

    Baca juga: Ajak Paslon dan Tim Jangan Lengah, Syafaat Optimis Rizal - Yoghi Jadi Pemenang

    Penyidik Bareskrim pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Untuk, dilakukan pemeriksaan lebih soal perkara tersebut pada Senin, 7 Desember 2020.


    Sebelumya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan umum terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat yaitu, Mulyadi dan Ali Mukhni.

    Brigjen Awi menuturkan, pengusutan perkara ini berdasakan kajian oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan dilakukan penyidikan oleh kepolisian serta dari Kejaksaan dan Sentra Gakkumdu. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar