Dua Pelaku Pengedar Diciduk Polres Inhu

Daftar Isi


    Foto: Kedua tersangka 

     

    Lancang Kuning, INHU -  Dua tersangka kasus peredaran narkoba berhasil diringkus polisi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Rabu (25/11). 

    Para tersangka itu berinisial DNI alias Doni (28) warga Pontian Mekar Kecamatan Batang Cenaku, sementara JHK alias Iju (41) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu. Mereka diduga kerap lakukan transaksi barang haram tersebut. 

    Baca Juga: Debat Pilkada Siak, Paslon 02 dan 03 Kompak Patahkan Statmen 01 Terkait Anak Putus Sekolah

    Hal tersebut dibenarkan AKBP Efrizal Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (1/12). 
     

    Baca Juga: APBD Murni 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,139 Triliun

    " Benar, anggota Satres Narkoba Polres Inhu tangkap dua orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu di simpang 4 Belilas, Kecamatan Seberida dengan berat 3,84 gram," ujarnya. 

    Awal pengungkapan itu lanjut Misran, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi. Kemudian, Aris perintahkan KBO Satres Narkoba Agi Vidata Ketaren untuk lakukan penyelidikan dengan mengantongi dua nama yang kerap bertransaksi narkoba di Simpang Empat Belilas. 
     

    Baca Juga: HUT Korpri ke-49, ASN Polres Inhil Taja kegiatan Donor Darah

    Sekira pukul 13:20 WIB, tim berhasil meringkus DNI di satu rumah kontrakan. Selanjutnya, ketika digeledah polisi temukan 2 paket sabu-sabu 2,84 gram dalam plastik bening, ucap Misran. 

    Kepada polisi, DNI mengaku jika barang tersebut miliknya yang didapat dari pelaku JHK yang kebetulan saat itu masih didalam sebuah mobil jenis Toyota Innova dengan Nopol BM 1490 LC didepan gang rumah tersangka DNI. Tanpa menunggu lama, polisi menuju kearah sebuah mobil yang parkir didepan gang dan pelaku kedua diringkus. 

    Dari pelaku JHK, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,00 gram beserta barang bukti lainnya seperti, 1 unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp.1.650.000 hasil penjualan sabu, 1 lembar STNK mobil Toyota Innova BM 1490 LC dengan nomor 0382444-RU-2012 atas nama Rahman.

    "Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut. Sisi lain, dalam kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu," tutup Misran. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Pelaku Pengedar Diciduk Polres Inhu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar