Daftar Isi
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempersilahkan pemanfaatan stadion utama (main stadium) Riau yang kini masih tersandara kasus hukum pada PON 2012 lalu.
"Asetnya sudah di sana, merekomendasi kepada Gubri untuk memanfaatkannya. KPK tidak dalam posisi menghentikan penggunaannya. Justru KPK mempersilahkan tempat itu menjadi peradaban baru bagi masyarakat Riau," kata Saut, Rabu (12/4/16).
Baca Juga : Pemanfaatan Stadion Utama, Tergantung Cepat Tidaknya Dispora Riau
Ada pun soal administrasi serah terima yang sampai saat ini masih menyisakan hutang piutang kepada kontraktor pembangunan stadion utama bernilai Rp1 triliun tersebut, Saut menilai tidak ada yang tak bisa diselesaikan.
Namun prinsip untuk menyelesaikan pembayaran hutang sesuai dengan nilai anggaran memang sudah menjadi kewajiban Pemprov Riau, sebelum stadion yang dulu disebut-sebut memiliki arsitektur terindah di Indonesia bisa dipergunakan.
"Bagaimana nanti soal serah terimanya, adakah administrasi yang belum beres, itu semua bisa diselesaikan. Ini negara indonesia," ujar Saut.
Baca Juga : Riau Gawat Korupsi, KPK Akan Buka Kantor Perwakilan di Riau
Sementara Plt Gubri menyatakan, pemanfaatan stadion utama yang dulu pernah menjadi saksi bisu perhelatan pembukaan PON XVIII pada 2012 lalu, tergantung cepat tidaknya Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Riau dalam menyelesaikan ganjalan-ganjalan pemanfaatan stadion itu sendiri. "Tergantung Dispora," ujar Plt Gubri. (MC Riau/mtr)
Komentar