Hak Politik Dicabut, Bupati Bengkalis non-aktif Dipenjara 6 Tahun

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin selain hak politiknya dicabut, juga dijatuhi hukuman  enam (6) tahun penjara.

    Ini dibacakan Hakim Ketua Lilin Herlina SH MH dalam sidang suap dan gratifikasi yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

    "Menjatuhkan terdakwa Amril Mukmin dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," tegas Lilin Herlina. Tak hanya pidana penjara, hakim juga mewajibkan suami dari Kasmarni membayar denda sebesar Rp500 juta subsider. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, Amril tidak dibebankan. Hal itu, lantaran bersangkutan telah mengembalikan uang suap yang diterima ke KPK. Terdakwa turut dijatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan," ujar Lilin.

    Lilin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tonny Frengky Pangaribuan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melaui Triyanto  sebesar Rp5,2 milar. Uang itu, agar PT CGA mengerjakan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

    Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit. Lalu, dari Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto. 

    Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu, diterima Amril Mukminin saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dua periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

    Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.


    Sedangkan, Amril tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar, karena dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.


    Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril Mikminin tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, yang meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.(rie/rpc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hak Politik Dicabut, Bupati Bengkalis non-aktif Dipenjara 6 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait