Terlibat Politik, Kades Talang Jerinjing Inhu Ditetapkan Tersangka

Daftar Isi


    Foto: AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu, Riau
     

    Lancang Kuning, INHU - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tetapkan Edi Priyanto, Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat sebagai tersangka atas diduga melanggar tindak pidana pemilu. 

    AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Komang Aswatama ketika dikonfirmasi awak media, Senin (9/11) " Benar penyidik sudah tuntas melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

    Baca Juga: Antisipasi Bencana, 1300 Personil Gabungan di Siagakan

    Menurut Komang, pada Selasa (10/11) besok, pihak penyidik Gakkumdu bakal melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

    Ia mengatakan, tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati Jo pasal pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 rentang penetapan kedua penetapan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.

    Baca Juga: BP KAMMI Wilayah Riau Launching Program Integrasi Perempuan

    Atas perkara ini, lanjut Komang, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, " Mudah-mudahan berkas pemeriksaan sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat," tungkasnya. 

    Baca Juga: Tunda Mogok Kerja, Buruh Pilih Kepung Istana Negara Esok

    Untuk diketahui, tersangka tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjen Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati atas video durasi 35 detik bersama salah satu organisasi menyatakan dukungan ke paslon bupati dan wakil bupati dari nomor urut 2. 

    " Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020," ungkap Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi - Hj Supriati. 

    Menurut Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan itu adalah bagian dari tindak pidana. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terlibat Politik, Kades Talang Jerinjing Inhu Ditetapkan Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar