Seludupkan Sisik Trenggiling, Pria Asal Sumsel Ditangkap Petugas Bea Cukai Tembilahan

Daftar Isi


    Foto: Serah terima kasus penyeludupan sisik trenggiling dari Bea Cukai Tembilahan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera. 



    Lancang Kuning, INHIL - MS (24 Tahun) menjadi tersangka penyelundupan hewan dilindungi yaitu Sisik Trenggiling secara ilegal sebanyak satu karung dengan berat 30 Kilogram. 

    Siasat pelaku MS terendus Tim Bea Cukai Tembilahan saat petugas melakukan patroli di perairan Sapat Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir.  

    MS ditangkap saat melakukan penyeludupan menggunakan Speedboat SB. Nunricko 88 pada tanggal 29 Januari 2025. Pelaku diketahui berasal dari Desa Megang Sakti ll, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. 

    "Saat kami introgasi, pelaku MS mengakui kepemilikan barang bukti satu karung sisik trenggiling tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, Rabu (5/2/2025). 

    Kini, MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar Rupiah. 

    Guna penyidikan lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan menyerah tersangka dan barang bukti ke Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera. 

    Disamping itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan, MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.

    Ia mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang.

    "Dalam tiga bulan terakhir, kami telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pada Desember 2024, kami bahkan mengungkap peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ungkap Hari Novianto.

    Penyidik kini menelusuri kemungkinan hubungan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara. 

    "Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya," katanya. (LK/Har) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Seludupkan Sisik Trenggiling, Pria Asal Sumsel Ditangkap Petugas Bea Cukai Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar