Pecah Rekor, Hari ini sebanyak 233 orang Kasus Positif Covid-19 di Sumatera Barat, Kota Pariaman 2 orang

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Hari ini, Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Sumatera Barat Pecah Rekor, sebanyak 233 orang dinyatakan positif, dimana untuk Kota Pariaman bertambah 2 orang. Hasil ini keluar setelah Fakultas Kedokteran Laboratorium UNAND mengeluarkan hasil tes swabnya, pada Minggu pagi (6/9/2020).

    Dari hasil pemeriksaan PCR, untuk Pemeriksaan di BIM 4 orang, Kota Padang 90 orang, Kota Bukittinggi 31 orang, Kota Solok 10 orang, Kabupaten Agam 35 orang, Kabupaten Pasaman Barat 1 orang, Kota Payakumbuh 9 orang, Kabupaten Tanah Datar 5 orang, Kabupaten 50 Kota 1 orang, Kabupaten Pessel 16 orang, Kota Padang Panjang 22 orang, Kabupaten Solok 6 orang, Kabupaten Padang Pariaman 1 orang dan Kota Pariaman 2 orang

    “Angka ini adalah yang tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, dan Kota Pariaman dalam dua hari terakhir bertambah sebanyak 10 orang, dimana kemaren juga ada penambahan 8 orang dan hari ini 2 orang,”. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul, ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

    Syahrul mengatakan bahwa dengan tingginya kasus Positif Covid-19 baik di Sumatera Barat maupun Kota Pariaman, kiranya kita dapat selalu menyadari pentingnya mengikuti anjuran pemerintah dalam protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

    “Kami juga telah membuka tes swab gratis untuk masyarakat, yang terakhir kemaren kami lakukan (sabtu, 5/9/2020) di rumah tabuik subarang sesuai dengan pesan dari Walikota Pariaman, Genius Umar, hal ini sebagai langkah kita untuk mentracking masyarakat dan pasien positif, demi memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman,” tukasnya.

     “Dengan hasil pagi ini, Total Pasien Positif Covid-19 di Kota Pariaman sudah mencapai angka 100 orang lebih, untuk itu sekali lagi kami dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman berkali-kali mengajak kita semua untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada,” ungkapnya.

    Syahrul juga mengungkapkan bahwa saat ini Tim Gugus Tugas bersama dengan Pemko Pariaman telah mengeluarkan Perwako Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman.

    Perwako yang ditanda tangani Walikota Pariaman Genius Umar tanggal 1 September 2020 tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 selama adaptasi kebiasaan baru di Kota Pariaman.

    "Karena itu, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan nantinya akan mendapatkan sanksi, hal ini kita lakukan untuk menekan angka Positif Covid-19, dimana sekarang ini masyarakat kita masih cuek dan masih rendahnya kesadaran mereka tentang menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (J)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pecah Rekor, Hari ini sebanyak 233 orang Kasus Positif Covid-19 di Sumatera Barat, Kota Pariaman 2 orang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar