Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Ma'ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat

                                        Pemerintah 28 October 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Wakil Presiden KH Maruf Amin

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Indonesia perlu terus berupaya meningkatkan kualitas demokrasinya termasuk seperti perhelatan Pilkada 2020. Demokrasi menurutnya bukan semata mekanisme formal dan prosedural seperti pembentukan partai politik, pelaksanaan pemilu, pembentukan pemerintah dan parlemen.

                                        "Pada tataran yang lebih substantif dan fundamental, semua proses demokrasi yang kita laksanakan harus mampu memastikan semakin meningkatnya kepercayaan dan optimisme masyarakat terhadap pemerintahan dan juga terhadap para pemimpinnya," kata Ma'ruf secara virtual, Rabu 28 Oktober 2020.

                                        Ma'ruf bilang Pilkada 2020 juga sebagai upaya menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik. Ia optimis karena pada 9 Desember 2020 mendatang akan dilaksanakan hari pemungutan suara serentak di 270 daerah, yaitu 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.

                                        Selain itu, pilkada tetap lanjut meski di tengah pandemi ini juga sebagai untuk pemenuhan hak konstitusional rakyat.

                                        "Pilkada yang tetap diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19 ini, pada prinsipnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat. Namun lebih daripada itu, pemerintah dan segenap jajaran penyelenggara Pilkada berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan pemenuhan hak kemasyarakatan atas kesehatan dan menjadikannya sebagai prioritas," jelasnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Menurutnya demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga menurut dia dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh masyarakat.

                                        "Oleh karena itu demokrasi sebagai pilihan sistem pemerintahan harus dibangun di dalam kerangka penguatan kesepakatan-kesepakatan nasional tersebut," katanya.

                                        Maka itu, semua pihak katanya harus senantiasa menjaga jangan sampai perkembangan demokrasi melenceng atau melemahkan dasar-dasar bangunan besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Ma'ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Ma'ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Jokowi-Ma'ruf Beda Suara Soal Pilkada di Masa Pandemi
                                        Jokowi-Ma'ruf Beda Suara Soal Pilkada di Masa Pandemi
                                        Pemerintah23 October 2020
                                        Prof Armin Sebut Jokowi Boleh 3 Periode, tapi Syaratnya Penuhi Ini
                                        Prof Armin Sebut Jokowi Boleh 3 Periode, tapi Syaratnya Penuhi Ini
                                        Pemerintah22 March 2021
                                        PLN Tebar Diskon Listrik Lagi, Begini Cara Dapatkannya
                                        PLN Tebar Diskon Listrik Lagi, Begini Cara Dapatkannya
                                        Pemerintah01 January 2021
                                        Cek Faktanya, MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Hingga 2027, Benarkah?
                                        Cek Faktanya, MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Hingga 2027, Benarkah?
                                        Pemerintah28 June 2020
                                        Ma'ruf Amin: Pihak yang Tolak Omnibus Law Bisa ke MK, Bukan Buat Gaduh
                                        Ma'ruf Amin: Pihak yang Tolak Omnibus Law Bisa ke MK, Bukan Buat Gaduh
                                        Pemerintah13 October 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan