Mahfud MD Sebut SPBE Bisa Tangkal Korupsi

Daftar Isi

    Foto: Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO)

    Lancang Kuning, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta aparatur sipil negara menghindari lagi cara-cara kerja yang tidak transparan dan lambat. Menurut Mahfud, sistem kearsipan dan sistem aplikasi saat ini mutlak diperlukan.

    "Oleh sebab itu e-government itu menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Hanya orang yang tidak punya visi, hanya orang yang tidak visioner, yang berpikir bahwa kerja-kerja itu bisa dikerjakan secara manual. Ndak bisa sekarang," kata Mahfud dalam webinar, Selasa 27 Oktober 2020.

    Mahfud menyebut perizinan usaha di Indonesia sebelumnya biasa bertele-tele. Kondisi itu kemudian banyak yang membuka perusahaannya di negara-negara tetangga.

    "Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berbasis startup itu mau cari izin di Indonesia bertele-tele. Dia buka di Singapura. Di Singapura sebentar, dioperasikan di Indonesia, sudah. Oleh sebab itu jangan main-main, pelayanan publik itu harus terbuka," ujar Mahfud, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dia menjelaskan, sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

    "SPBE merupakan satu sistem tata kelola pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pada satu instansi pemerintahan," katanya.

    Mahfud mengklaim SPBE akan dapat menekan belanja teknologi informasi dan komunikasi. SPBE katanya adalah upaya pemangkasan biaya dan waktu serta untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahfud MD Sebut SPBE Bisa Tangkal Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar