Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja

Daftar Isi


    Foto: Istana Merdeka

    Lancang Kuning - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan soal perubahan halaman yang ada di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu berbeda dengan yang diterima oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti MUI dan Muhammadiyah, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja dikirim pemerintah setebal 1.187 halaman, dari sebelumnya 812 halaman.

    Baca juga:  Jokowi-Ma'ruf Beda Suara Soal Pilkada di Masa Pandemi

    Perubahan itu juga terkait menghapus atau soal hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja.

    Baca juga:  PKS soal Satu Pasal Omnibus Law Hilang: UU Dibuat Ngebut

    "Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2020.


    Baca juga:  Tempat Wisata di Riau

    Dini mengatakan proses cleansing dari Setneg sudah selesai. Kemudian, penghapusan pasal itu sifatnya administratif.

    Dia menyampaikan penghapusan pasal 46 yang secara khusus mengatur BPH Migas seharusnya sudah diputuskan di tingkat Panitia Kerja atau Panja. Pernyataan yang terakhir ini juga disampaikan sebelumnya oleh Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agtas.


    "Karena dalam rapat Panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata dia, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dini menambahkan yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini, katanya, penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR.

    Sebelumnya diberitakan, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi soal penghapusan pasal 46 tersebut. Menurutnya, memang Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu seharusnya dihapus di UU Cipta Kerja.

    Mestinya, kata dia, pasal tersebut sudah dihapus, tapi nyatanya masih tercantum di naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Supratman mengatakan justru yang melihat pasal tersebut masih tercantum di dalam naskah versi 812 adalah Sekretariat Negara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar