Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja

Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta KerjaIstana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
RuzimahpublishedAtJumat, 23 Oktober 2020
Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja

Foto: Istana Merdeka Lancang Kuning - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan soal perubahan halaman yang ada di Undang-Undang......

Selengkapnya