Kejaksaan Agung RI Tangkap DPO Kasus Korupsi Sunarko

Daftar Isi


    Foto: Buronan Kejaksaan, Sunarko

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung menciduk daftar pencarian orang (DPO) Sunarko yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
     

    Baca juga: Ini Nama Asli Haji Rhoma Irama

    Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa tengah malam, 20 Oktober 2020, mengatakan, penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

    Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu di Inhil Diringkus

    Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun sebagai direktur PT Bima Prima Taruna itu di Hotel Asnof, kamar 208 Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

    Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Diborgol Polisi, Gatot Nurmantyo Tak Ciut Nyali

    Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

    Pelaksanaan Putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar.

    Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

    Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

    Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

    Dilansir LKC dari Viva.co.id Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

    Awalnya, perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Agung RI Tangkap DPO Kasus Korupsi Sunarko
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar