Kasus Korupsi Wako Dumai Kembali Berlanjut, Dua Orang Dipanggil KPK

Daftar Isi

    Walikota Dumai Zul AS

    LANCANGKUNING.COM-Sempat senyap tak ada kabat berita dan kelanjutan perkara, kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus dan penerimaan gratifikasi Walikota Dumai Zul AS, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan perkara Zul AS ini. 

    Senin (19/10/2020) dua orang dipanggil Penyidik KPK ke Jakarta. Dua orang ini, bernama Juwanto alias Toto yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Suhadak alias Imam Suhadak berprofesi sebagai pedagang.

    Keduanya diperiksa dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

    "Dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

    KPK telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

    Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

    Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

    Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

    Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

    Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rie/ant)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Korupsi Wako Dumai Kembali Berlanjut, Dua Orang Dipanggil KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar