Daftar Isi
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Lancang Kuning, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus ditutup. Menurutnya, penutupan itu jika benar ada 18 anggota DPR yang positif Corona COVID-19.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Anies mengatakan demikian karena berdasarkan aturan dan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku di wilayah Ibu Kota.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca Juga: Turut Berduka, Penyanyi Legendaris Meninggal Dunia
Anies melanjutkan, dengan contoh saat gedung Balai Kota DKI yang merupakan pusat administrasi Pemerintah Provinsi DKI dilaporkan ada kasus positif maka harus ditutup. Namun, memang penutupan gedung juga mesti cermat.
"Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup. Jadi, tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," katanya.
Baca Juga: PT Inecda Beri Program Pemberdayaan untuk Masyarakat 6 Desa
Untuk gedung yang tak terdapat kasus positif maka tak harus ditutup. "Jadi (penutupan) bukan seperti kompleks DKI gitu. Gedung G, satu gedung ditutup, yang lain tidak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyampaikan alasan lembaganya mempercepat masa reses, setelah mengesahkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Percepatan tersebut karena sejumlah ada anggota DPR RI yang positif terpapar COVID-19.
“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya,” kata Azis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Azis menambahkan, untuk rincian identitas, ia belum mengetahui secara detail. “Saya enggak tahu dari fraksi mana. Saya kan bukan mengecek di Pelayanan Kesehatan (Yankes), yang tahu Yankes sama Kesekjenan," ujarnya. (LK)
Komentar