Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Poin-poin Krusial UU Ciptaker di Luar Klaster Ketenagakerjaan

                                        Berita 07 October 2020 Author : magang


                                        Lancang Kuning - Gelombang penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus bermunculan usai DPR mengesahkannya Senin (5/10). Sejumlah pihak menilai undang-undang tersebut bermasalah karena banyak terdapat aturan kontroversial.

                                        Selain klaster ketenagakerjaan yang menjadi sorotan, aturan-aturan lain dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja juga dianggap bermasalah.

                                        CNNIndonesia.com merangkum poin-poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang kontroversial. Di antaranya mengenai lingkungan hidup sampai dengan pelibatan swasta dalam hal pengembangan alat utama sistem senjata atau alutsista.

                                        Warga Tak Bisa Gugat Amdal

                                        Salah satu aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memuat masalah isu lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 UU Cipta Kerja.

                                        Kemudian, di Pasal 22, dijelaskan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang diubah dalam Omnibus Law. Salah satunya yakni Pasal 26 dalam UU 32/2009 yang menyatakan bahwa penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dilakukan dengan pelibatan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

                                        Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

                                        Namun, aturan itu diubah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketentuan mengenai masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal dihapus.

                                        Kemudian, ketentuan lain yang dihapus adalah ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Dalam UU Cipta Kerja, Komisi Penilai Amdal ditiadakan dan digantikan dengan tim baru yang terdiri dari unsur pemerintah, daerah, dan ahli.

                                        Selain itu, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

                                        Kebiri Kewenangan Pemda

                                        Aturan berikutnya yang kontroversial yakni mengenai penyelenggaraan penataan ruang. Dalam aturan yang baru, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

                                        Dalam UU Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah atau provinsi dikebiri. Disebutkan dalam beleid tersebut, wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten kota.

                                        Kemudian, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitas kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

                                        Dalam aturan sebelumnya, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah provinsi masih diberikan kewenangan dalam hal perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

                                        Kemudian, dalam penataan ruang kawasan strategis, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk penetapan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.

                                        Pelibatan Swasta dalam Alutsista

                                        Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista).

                                        Aturan tersebut termaktub dalam Paragraf 16 mengenai Pertahanan dan Keamanan di Pasal 74. Pasal itu menyebutkan, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

                                        "Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan: badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama," demikian bunyi Pasal 74.

                                        Dalam UU 16/2012, dinyatakan industri alat utama hanya BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.

                                        Selain itu, UU Cipta Kerja yang baru ini juga memungkinkan kepemilikan modal atas industri alat utama dikuasai BUMN atau pihak swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan.

                                        Di Pasal 52 ayat (4) UU tersebut, kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

                                        Sementara di UU 16/2012 dinyatakan, kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51 persen modalnya dimiliki oleh negara.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Omnibus Law ruu cipta kerja Tolak Omnibus Law ruu ciptaker
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Poin-poin Krusial UU Ciptaker di Luar Klaster Ketenagakerjaan



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        UU Ciptaker, Batas Waktu Maksimal Karyawan Kontrak Dihapus
                                        UU Ciptaker, Batas Waktu Maksimal Karyawan Kontrak Dihapus
                                        Berita06 October 2020
                                        Waduh, Rupiah Keok Lawan Mata Uang Dunia
                                        Waduh, Rupiah Keok Lawan Mata Uang Dunia
                                        Berita27 November 2018
                                        Buruh Pergoki DPR Rapat RUU Cipta Kerja di Hotel
                                        Buruh Pergoki DPR Rapat RUU Cipta Kerja di Hotel
                                        Berita28 September 2020
                                        Pengusaha Nilai UU Ciptaker Paling Berpihak pada Buruh
                                        Pengusaha Nilai UU Ciptaker Paling Berpihak pada Buruh
                                        Berita09 October 2020
                                        Soroti 10 Masalah, Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Disetop
                                        Soroti 10 Masalah, Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Disetop
                                        Berita14 August 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan