Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PELALAWAN-Polres Pelalawan akhirnya menetapkan status DZ (35) sebagai tersangka penganiayaan terhadap RZ (8) anak kandungnya sendiri.
DZ tega menganiaya anaknya yang masih belia ini dengan pukulan benda tumpul, bahkan juga mencabut kuku jari kelingking RZ dengan tang. Selesai dianiaya, RZ kemudian dibuang di sebuah SPBU, Jalan Lintas Pangkalan Kuras.
"Pelaku ini adalah ayah kandung korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara. Pelaku mencabut kuku kelingking kaki kiri korban, dan melakukan perbuatan verbal yang menyebabkan tubuh anaknya lebam-lebam," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, Kamis (1/10/2020).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat menyiksa anaknya lantaran kesal dan jengkel melihat korban suka mencuri barang milik tetangga dan memukuli adiknya.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat.(rie)
Komentar