Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

Daftar Isi

    LancangKuning -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas program subsidi bunga untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (covid-19).

    Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid pengganti PMK Nomor 85/2020 itu diteken Sri Mulyani pada 25 September 2020.

    Baca Juga : Kepepet Butuh Uang, Mantan Pramugari Seksi Nekat Jadi Kurir Kokain


     

    "Perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/ subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk menambahkan jenis debitur yang dapat diberikan subsidi bunga/ subsidi margin," ujar Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK 138/2020, dikutip Jumat (2/10).

    Sesuai Pasal 7 PMK 138/2020, Sri Mulyani mensyaratkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70.

    Sementara, subsidi KKB diberikan kepada debitur menggunakan kendaraan untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek dan/atau usaha informal.

    Adapun syarat lainnya yaitu memiliki plafon kredit maksimal Rp10 miliar, mempunyai baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, dan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

    Baca Juga : Wisatawan China Dominasi Kunjungan ke Jakarta


     

    Selain itu, debitur juga tidak termasuk Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp500 juta dan memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.

    "Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan," jelas Sri Mulyani.

    Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Bantuan berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

    Besaran subsidi bunga bergantung besaran plafon kredit maksimal 25 persen.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar