Beli 6 Butir Ekstasi, Tiga Oknum Pejabat Dibekuk

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi penangkapan. (Foto: Keith Allison/Pixabay)

     

    Lancang Kuning, MEDAN -- Polrestabes Medan membekuk enam orang tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, terkait kepemilikan narkoba di Medan.
    Penangkapan itu dilakukan di depan salah satu hotel di Jalan Darussalam, Medan, Rabu (30/9).

    Baca Juga: Putra DN Aidit: Film G30S/PKI Bukan Sejarah, Imajinasi Arifin C Noer

    Ketiga pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial R (52); Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43); dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).

    Baca Juga: Ormas Islam Gelar Nobar Film G30S/PKI di Masjid Dekat Rumah Jokowi

    Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan warga asal Aceh, yakni SEP (48), D (40) dan B (52).

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan awalnya keenam tersangka datang ke Medan, pada Sabtu (26/9) untuk menjenguk istri Bupati yang sakit. Usai menjenguk, keenam tersangka malah berkunjung ke lokasi hiburan malam dan membeli narkoba jenis ekstasi.

    Baca Juga: Qori dan Hafidz Alquran, Fatih Seferagic Positif COVID-19

    "Mereka membeli 6 butir ekstasi, dan mereka pakai ada yang 1 butir, ada yang setengah butir, ada yang seperempat butir," kata Riko didampingi Kepala Satuan Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (30/9), dilansir dari CNN Indonesiacom

    Baca Juga: Dua Tersangka Tahanan Kota, Aspidsus Sebut Kasus Korupsi di Disdik Riau Jalan Terus


    Dia mengatakan usai menikmati musik di lokasi hiburan malam, keenamnya bersama dua wanita beranjak ke hotel. Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan pengintaian.

    "Rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi ini kemudian melakukan surveilance (pengintaian)," kata Riko.

    Pada Minggu (27/9) pukul 04.30 WIB, polisi menggeledah keenamnya dan ditemukan satu butir pil ekstasi. Keenamnya sudah ditahan. Sementar, dua wanita yang menemani para tersangka di tempat hiburan malam itu statusnya masih saksi.


    "Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kita masih melakukan pengembangan," sebutnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Beli 6 Butir Ekstasi, Tiga Oknum Pejabat Dibekuk
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar