Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Pilkada 2020
Lancang Kuning, PEKANBARU - Masa cuti kampanye Pilkada 2020 bagi 4 kepala daerah di Riau sudah dekat, yaitu pada tanggal 26 September mendatang. Namun, Pemerintah provinsi Riau, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK), penetapan Penjabat Sementara (Pjs) 4 Kabupaten Kota.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Empat kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020 diantaranya, Bupati Rohul Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Suyatno-Djamiluddin, Bupati Siak Aldfredi dan Bupati Kuansing serta Wakil, Mursini-Halim.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Sudarman, mengatakan, jika belum ada SK dari Mendagri, Gubernur Riau, tidak bisa melantik Pjs Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi.
Baca Juga: Hebat, Karang Taruna Batang Koban Lepas 3000 Bibit Ikan Nila
“Belum ada SK nya kita terima, jadi belum ada jadwal pelantikan. Karena tidak ada dasar nya Gubernur untuk melantik Pjs, sebelum ada SK nya. Intinya menunggu surat resmi dari Mendagri,” kata Sudarman, Rabu (23/9), dikutip dari mediacenterriau.
Baca Juga: Alfedri Cuti 26 September, Hari Ini Dikabarkan Gubernur Siapkan Pjs Bupati Siak
Dijelaskan Sudarman, jika KPU telah menetapkan 9 calon Kepala Daerah, yang akan ikut Pilkada, pada tanggal 23 September ini. Maka mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju mengambil cuti kampanye.
“Cutinya selama kampanye, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara, mulai tanggal 26 September ini. Untuk anggota dewan mengundurkan diri mulai KPU menetapkan calon Pilkada,” katanya. (LK)
Komentar