Daftar Isi
Foto: Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin memberikan kata sambutan
Lancang Kuning, PARIAMAN - Desa dan Kelurahan se-Kota Pariaman melaksanakan Rapat Koordinasi, Senin (21/9/2020) di Aula Balaikota Pariaman. Rapat Koordinasi itu dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin.
Baca Juga: Riau Peringkat 5 Nasional Hasil Survey Indeks Kemerdekaan Pers
Rakor digelar oleh Dinas PMDes Kota Pariaman yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, Kepala DPMDes Kota Pariaman, Efendi Jamal, Camat, Koordinator P3MD dan Kepala Desa/ Lurah se Kota Pariaman.
Baca Juga: Kominfo dan Statistik Riau Dukung Adanya Kebebasan Pers
Mardison Mahyuddin mengungkapkan bahwa hari ini merupakan Rakor Kepala Desa/Lurah se Kota Pariaman guna memberikan sosialisasi tentang regulasi dalam manfaat penggunaan wewenang anggaran dana desa.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
“Diketahui bahwa Anggaran dana desa tersebut cukup banyak yang dikelola oleh desa, tentu perlu penanganan secara bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Pemerintahan Desa maupun Pemerintahan Kelurahan ", ujarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
“Dengan regulasi yang ada tentu lebih dipahami oleh seluruh Kepala Desa/Lurah di Kota Pariaman. Kita berharap kepada Kepala Desa/Lurah agar mengelola tata kelola keuangaan secara profesional, transparan dan akuntabel. Keuangan tidak bisa dilakukan hanya sendiri saja, namun harus dilakukan secara bersama dengan musyawarah desa “, ungkapnya.
Lebih Lanjut Mardison Mahyuddin juga jelaskan bahwa pada dasarnya membangun desa harus dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat. Karena membangun desa bukan hanya Kepala Desa saja tetapi membangun desa secara keseluruhan dengan memanfaatkan semua stakeholder.
“ Jika tata keuangan sudah transparan dan sesuai dengan regulasi aturan tidak akan ada tersandung kasus-kasus hukum “, ulasnya.
“ Diharapkan Kepala Desa/Lurah bisa berkoordinasi langsung dengan Kajari Pariaman, dan alhamdulillah Kajari Pariaman juga welcome untuk menerima seluruh Kepala Desa/Lurah bagaimana untuk menertibkan anggaran keuangan didesa masing-masing “, tandasnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menyampaikan bahwa dalam penguasaan terhadap pengelolaan, pemanfaatan dan mekanisme dana desa.
Kepala Desa/Lurah tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan seperti ini dan memperdayakan tim pendamping baik secara administrasi maupun keuangan agar pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tidak menyimpang.
Tetap berpedoman kepada kesepakatan yang telah ditentukan dalam penggunaan dana desa serta tambah wacana pengetahuan dan jangan segan-segan untuk datang berkonsultasi hukum/yuridis baik secara teknis administarsi hukum kejaksaan dan kami membuka kesempatan kepada Kepala Desa/Lurah untuk berkonsutasi. (rika/dos)
Komentar