Mabes Polri Buru Pembakar Gedung Kejaksaan Agung

Daftar Isi

    Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI

    LANCANGKUNING.COM-Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

    "Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ujarnya.

    Ditambahkan Kabareskrim, telah dilakukan pengusut peristiwa tersebut secara transparan. Dia menyebut selama proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan dengan tim gabungan, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

    "Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/9/2020) seperti dikutip dari Okezone.com.

    Dalam Pasal 187 KUHP tersebut tertera, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

    Kemudian pada Pasal 188 KUHP tertera barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya lima tahun.

    "Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," jelasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mabes Polri Buru Pembakar Gedung Kejaksaan Agung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar