Ranperda RDTR OSSS Sudah Disahkan, Tidak Perlu Datang ke Siak Untuk Urus Izin Investasi

Daftar Isi

    Foto: Suasana kota Siak Sri Indrapura tampak dari atas (keterangan foto: istimewa)

    Lancang Kuning, SIAK -- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk 2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS) berhasil disusun Pemkab Siak dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah disahkan DPRD Siak. 

    RDTR OSS ini akan mempermudahkan bagi investor untuk melakukan pengurusan perizinan dimana saja dan tanpa ke lokasi, karena sudah menggunakan OSS (daring).

    Baca Juga: Zona Merah Corona Turun, Tinggal 41 Kabupaten/Kota

    RDTR OSS ini memiliki keuntungan dibanding RTDR biasa. RDTR OSS ini juga tidak memerlukan lagi Izin lingkungan bahkan menyederhanakan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

    Sebab, untuk penyusunan RDTR ini berkaitan dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nah,  RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumennya.

    Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Minta APBD Perubahan 2020 Fokus kepada Dampak Covid-19

    Di Riau, Ranperda RDTR ini hanya baru Kabupaten Siak yang baru disetujui oleh DPRD, saat ini prosesnya telah melalui tahapan pemberian rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Riau pada 11 September 2020. 

    "Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040 ini juga dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Siak Irving Kahar Arifin,  Selasa (15/9/20).

    Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Inhil di Ringkus Polisi 

    Kata Irving, RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumen untuk penyusunan RDTR yang be4joatan dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

    Irving Kahar Arifin menjelaskan, RDTR OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik /OSS. Amanat ini dilaksanakan pada 2019 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada 57 Kabupaten/ Kota yang berpotensi investasi tinggi.

    Baca Juga: Pembangunan SPBU di Inhil Menelan korban Jiwa

    "Salah satu daerah yang dipilih berpotensi investasi adalah RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak," kata Irving.

    Sebelumnya, Juru Bicara Pansus RDTR OSS DPRD Siak, Muhtarom mengatakan, penataan kawasan perkotaan bertujuan untuk mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan. Hal ini sebagai wujud kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.

    Kawasan perkotaan Siak ditetapkan dan dibagi menjadi 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP). Sub A dengan luas 161,99 Ha. Sub A ini meliputi kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.

    Pada sub BWP B seluas 984,54 Ha meliputi kelurahan Kampung Rempak dan kelurahan Sungai Mempura. Sub BWP C dengan luas 2.130,36. Sub ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak.  Sedangkan sub BWP D dengan luas 2.575,93 Ha. Sub ini meliputi kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, kampung Tengah, kampung Paluh  dan kelurahan Sungai Mempura.

    Lingkup ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura berdasarkan aspek fungsional dengan luas 5.852,82 Ha. Ruangan ini meliputi ruang udara dan ruang di dalam bumi. Sedangkan batas kawasan perkotaan Siak sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Langkai, Buantan Besar, Koto Ringin di Kecamatan Mempura. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sungai Mempura, kampung Tengah, Benteng Hulu di Kecamatan Mempura. Kampung Rawang Air Putih  di Kecamatan Siak dan Marempan Hilir di kecamatan Mempura.

    Sebelah Timur berbatasan dengan kampung Koto Ringin, kampung Paluh dan kampung Benteng Hilir.  Sebelah Barat berbatasan dengan kampung Langkai dan kelurahan Kampung Rempak. Kawasan perkotaan Siak bagian kecamatan Siak seluas 2.703,18 Ha. Kawasan ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak. Kawasan pada bagian kecamatan Mempura seluas 3.149,64. Kawasan ini terdiri dari kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, kampung Tengah, kampung Koto Ringin, kampung Paluh dan kelurahan Sungai Mempura.

    "Muatan materi pada Ranperda RDTR terdiri dari 12 bab dan 90 pasal," kata Muhtarom.

    Bupati Siak Alfedri juga menyebut, RDTR itu disusun terkoneksi dengan OSS. Perda ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online.

    "Penyusunan ini menggunakan APBN 2019. Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN terhadap bantuan ini, semoga tahun depan kita dapat lagi bantuan untuk menyusun RDTR Perawang di Tualang dan kawasan perkotaan Tanjung Buton di Sungai Apit," kata Alfedri.

    Lebih jauh ia mengatakan, Ranperda ini juga untuk mendukung iklim investasi di kabupaten Siak. Bahkan untuk mempermudah iklim investasi. 

    "Kalau orang Jakarta ingin investasi ke Siak tidak perlu datang ke Siak, cukup melalui daring. Tidak perlu mengurus IMB ke Siak karena sudah detail kita bahas di Ranperda RDTR itu," kata dia.

    Menurutnya, Ranperda RDTR kawasan perkotaan Siak sangat detail dibahas. Bahkan dimulai dari BIG dan Linsek, semua sektor yang terkait struktur ruang dan pola ruang di siak. Total luasnya mencapai 5.822 Ha meliputi sebagian kecamatan Siak dan Mempura.

    "Ada beberapa kabupaten yang dapat bantuan Riau, maka kabupaten Siak ontime membahas ini. Bahkan Ranperda RDTR kita pertama disahkan di Riau,  kita harapkan Pemprov Riau mendukung RDTR kita ini," kata dia. (Gs/rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ranperda RDTR OSSS Sudah Disahkan, Tidak Perlu Datang ke Siak Untuk Urus Izin Investasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar