Daftar Isi
Foto: Kedua tersangka beserta barang bukti
Lancang Kuning, INHIL - Langkah kedua pria dalam mengedarkan narkoba di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhenti sampai disini.
Baca Juga: Dipandang Negatif Dunia Barat, Wapres: Umat Islam Harus Introspeksi
Pelaku berinisial AE (56 Tahun) dan SD (44 Tahun) berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Kempas pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 22.50 WIB malam.
Baca Juga: Pembangunan SPBU di Inhil Menelan korban Jiwa
Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku, ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno mengatakan terbongkarnya sindikat peredaran narkoba terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima Polsek Kempas.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Dari hasil informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan personil Sat Reskrim Kempas untuk mendalami dugaan itu," kata Warno sesuai rilis yang diterima Wartawan, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kasubag menambahkan, dari hasil penyidikan Polsek Kempas. Diketahui bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Harapan Tani, Kecamatan Kempas.
"Penangkapan kedua pelaku tanpa pelawanan. Untuk saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Kempas untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Selanjutnya, Polisi turut mengamankan barang bukti satu set bong, dua buah korek api, satu unit handphone merk Vivo Y50 dan satu unit handphone merk Mito. (LK/Har)
Komentar