Modus Akan Ditraktir Ultah, Gadis ABG Dicabuli Seorang Pria yang Dikenalnya dari Medsos

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    Lancang Kuning -- Kasus pemerkosaan dengan korban gadis di bawah umur kembali terjadi.

    RDS (18), seorang pemuda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah diiamankan polisi.

    Dirinya ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan.

    Korban masih bawah umur alias berusia 16 tahun.

    RDS mengenal korban baru sekitar sebulan terakhir.

    Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook.

    Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hingga mengakibatkan perubahan sikap.

    Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban curiga.

    Saat ditanya, korban yang mengalami trauma berat tersebut akhirnya mengaku telah diperkosa RDS.

    Tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu orangtua korban melaporkannya ke polisi.

    Mendapat laporan itu, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Modus rayakan ulang tahun

    Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (15/8/2020).

    Korban mengaku baru kenal pelaku sejak sebulan terakhir dari media sosial Facebook.

    Setelah komunikasi mereka intens, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mentraktirnya makan.

    Modusnya saat itu sedang merayakan ulang tahun.

    "Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan. Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto,  saat dihubungi, seperti dilansir Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).

    Namun, saat bertemu pelaku bukannya ditraktir makan, korban justru diajak pergi ke warung kopi di sekitar kuburan yang lokasinya tak jauh dari lapangan golf Blora.

    Usai ditraktir kopi di warung tersebut, pelaku lalu mengajak korban masuk ke lokasi pemakaman.

    Di sana korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

    "Korban menolak. Namun tak bisa berbuat apa-apa setelah dibekap dan diancam oleh pelaku. Korban kemudian ditinggal begitu saja," ungkap Setiyanto.

    Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat saat dikejar polisi.

    "Sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo, Blora," kata Setiyanto.

    Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku pemerkosaan itu ternyata seorang residivis.

    Sebelumnya, RDS pernah ditahan atas kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Jepon, Blora, dan Japah.

    Dukun Cabuli Bocah dengan Iming-iming Uang Jajan.

    Lagi-lagi terjadi, oknum yang mengaku dukun melakukan pelecehan seksual.

    Pria di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial S (55), mencabuli seorang anak.

    Korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial B.

    Kelakuan bejat pria tersebut sudah terjadi sejak Mei 2020.

    Diketahui, sang dukun melakukan aksinya selama 10 kali.

    Hingga korban melaporkan ke orangtuanya.

    Awalnya, orang tua B takut melaporkan duku tersebut ke pihak yang berwajib.

    Pasalnya, dukun tersebut dikenal sebagai pesugihan di lingkungannya.

    Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (31/8/2020).

    Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 15.000.

    Tak hanya itu, saat melakukan aksinya, pelaku juga merekam aksinya dengan menggunakan kamera ponsel.

    Perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berkali-kali di rumahnya.

    “Usai setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000.

    Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Modus Akan Ditraktir Ultah, Gadis ABG Dicabuli Seorang Pria yang Dikenalnya dari Medsos
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar