Daftar Isi
Lancang Kuning - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut memperkeruh suasana karena cuitannya di akun resmi (@mohmahfudmd) mengenai penangkapan tokoh adat di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS) Rivanlee Anandar menuturkan pihaknya melihat Mahfud cenderung mengonfrontasi publik dan bukan pada posisi meluruskan suatu kasus.
"Malah memperkeruh seolah-olah penangkapan pak Buhing tak masalah. Dan seolah-olah mempertentangkan apa yang disampaikan publik dari kabar yang ia dapat," kata Rivan Kamis (3/9).
Baca Juga: Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Dikabarkan Tewas
Padahal, kata Rivan, Mahfud memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih lanjut dari segi kepolisian. Namun, sikap tersebut dinilainya jauh dari kata penegakan hak asasi manusia (HAM) yang harusnya merupakan tupoksi dari Mahfud pejabat publik.
"Ini kan terjadi rentetan dari Ternate dan NTT yang mana aktornya polisi dan pemda. Kalau aktor polisi harusnya gunakan dong Pak Mahfud kewenangannya dalam mengontrol kerja polisi," kata Rivan.
Rivan mengakui bahwa sejak awal periode kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), HAM bukanlah sebuah isu seksi untuk diperjuangkan. Pun, termasuk saat tokoh-tokoh yang sebelumnya aktif bersuara soal penegakan HAM tapi tak bisa diharapkan setelah berada di lingkar kekuasaan, termasuk Mahfud MD.
Baca juga: Bagi-bagi Kuota Internet untuk Guru dan Pelajar di Siak
Padahal diketahui, Mahfud MD sebelumnya adalah seorang yang vokal terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dan konsen dalam penegakkan hukum.
"Ya memang di dalam periode pertama pemerintahan Jokowi kita sudah menyimpulkan bahwa hal itu sudah tidak dapat tempat demokrasi. Konsekuensi itu yang masuk ke dalam lingkaran tersebut berimplikasi yang sama. Mereka tidak akan memperdulikan HAM," tutup Rivan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penangkapan paksa Effendi Buhing. Kejadian tersebut diketahui lewat video yang diunggah akun Twitter @walhinasional, Kamis (27/8).
Namun, setelah mendapat kritik dari masyarakat, polisi membebaskan Buhing. Bersamaan dengan itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengunggah pernyataan Buhing.
"Merespons petisi yang meminta pelepasan Effendi Buhing, seorang yang ditangkap karena (beritanya) mempertahankan tanah adat maka dengan ini saya infokan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Dan bukan kasus tanah adat tapi kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku disuruh Buhing," kata Mahfud dalam kicauannya pada 28 Agustus lalu.
Dalam lanjutan cuitannya, Mahfud menyebut masyarakat yang awalnya memprotes penangkapan Buhing karena mempertahankan tanah adat justru mempermasalahkan video pengakuan Buhing yang dirinya unggah.
"Wah, tadi protesnya karena Buhing ditangkap saat mempertahankan tanah adat. Setelah dibantah diminta video bantahannya, setelah diberi videonya dibilang videonya mencurigakan, dibuat dalam tekanan, kok duduk di kursi mewah, dll," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sementara itu, Effendi Buhing dalam acara Mata Najwa yang disiarkan langsung Trans7 pada Rabu (2/9) malam menjelaskan latar belakang video yang diunggah Mahfud usai dirinya dibebaskan polisi.
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan itu mengaku diminta polisi membuat pernyataan untuk meredam amarah publik. Pernyataan Buhing yang direkam tersebut juga menjadi syarat bagi dirinya agar bisa bebas.
"Polres meminta buat testimoni yang akhirnya menyejukkan semua orang. Saya tangkap bahwa jangan membuat statement memperkeruh suasana," kata Buhing.
Buhing mengaku saat itu tak tahu video penangkapan dirinya sudah viral dan suasana menjadi panas. Ia ketika itu masih mendekam di Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Buhing menuturkan kejadian sebenarnya tak seperti yang ia akui dalam video tersebut. Buhing sendiri merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Ia pun mengaku sebenarnya tidak mau mengikuti perintah polisi untuk berbohong. Namun, hal tersebut tetap ia lakukan agar bisa bebas dari tahanan terlebih dahulu.
Komentar