Ahli Waris Tak Jual Pulau Pendek Buton, Terbuka ke Investor

Daftar Isi

    Lancang KuningSahiba Gambo (61) mengaku terkejut mendapat informasi dari keluarganya bahwa Pulau Pendek, di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijual di situs jual beli online.

    Salah satu ahli waris tanah di Pulau Pendek ini mengaku tidak pernah berniat menjual tanah apalagi sampai pulau di Buton dijual.

    "Kaget juga sih, karena kita tidak pernah menyuruh orang mengiklankan di internet. Kita tidak menjual pulau, masa kita menjual pulau," kata Sahiba saat dihubungi  Senin (31/8).

    Sahiba menjelaskan tanah di Pulau Pendek itu memiliki luas 220 hektare berdasarkan sertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 1975.

    Namun jauh sebelum itu, saat pendudukan Belanda di Buton, tanah itu merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Buton yang diberikan kepada Abdul Rahim Daeng Matiro, seorang pejabat kerajaan yang tidak lain adalah kakek Sahiba.

    "Kakek saya diberikan lahan dan menanam kelapa untuk kebutuhan kerajaan di sana. Hasilnya lalu dijual," ujarnya.

    Sahiba menyebut setelah Abdul Rahim Daeng Matiro meninggal, tanah itu kemudian diturunkan kepada ahli waris salah satunya orang tua Sahiba dan pamannya. Selanjutnya, tanah itu diwariskan lagi ke Sahiba dan keluarganya yang lain.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru


    Sejak dikuasai oleh keluarga, tanah di pulau itu diolah secara turun temurun termasuk kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.

    "Jadi di sana ada beberapa ahli waris termasuk saya," katanya.

    Saliba mengatakan terdapat dua orang warga yang tinggal di pulau tersebut, namun atas izin keluarga. Kedua warga itu bukan ahli waris tanah di Pulau Pendek. Mereka tinggal hanya untuk berkebun tanaman jangka pendek seperti jagung dan ubi-ubian.

    "Sekitar Tahun 2018 lalu, saya pernah ke sana, antar orang lihat-lihat, mau jajaki kemungkinan bangun apa, saya sempat sampaikan (ke dua warga) kamu tidak bisa tinggal di sini karena ini bukan milik perorangan," ujarnya.

    Sementara itu, kata Saliba, pada 2019 lalu pihaknya juga sempat menawarkan kerja sama kepada investor untuk membangun fasilitas pariwisata di pulau yang eksotik itu. Belakangan rencana tersebut tidak jadi.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau 


    "Pernah ada investor datang lihat dan mau bangun pesantren namun tidak jadi. Setelah itu, ada orang mau bangun tempat wisata tapi pada akhirnya belum jadi," katanya.

    Saliba pun menganggap biasa rencana penjualan pulau oleh orang lain yang saat ini yang menjadi viral di media sosial. Menurutnya, hal tersebut justru menjadi ajang promosi gratis terhadap pulau yang selama ini dibiarkan terbengkalai.

    Ia menegaskan sekalipun diiklankan di media sosial, pulau tetap tak bisa dijual jika ahli waris tanah di Pulau Pendek tak setuju. Saliba berharap akan ada investor yang berencana membuka tempat wisata dan mempekerjakan tenaga kerja di lokal di pulau tersebut.

    "Kita terbuka jika ada yang ingin berinvestasi tapi kita tidak ada istilah mau menjual pulau," ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Boneatiro Barat, Ilyas mengaku mendapat informasi pulau itu akan dijual sekitar 23 Agustus 2020 lalu. Menurutnya, kabar tersebut juga terdengar oleh keluarganya yang menetap di Papua.

    "Keluarga kaget adanya informasi pulau itu dijual," katanya saat dihubungi.

    Baca Juga: Bikin Merinding, Wanita Ini Jadi Korban Fetish Kaos Kaki


    Ilyas yang juga bagian dari cucu pemilik lahan mengaku, keluarga akan berkumpul dan akan membicarakan langkah apa yang akan ditempuh terhadap rencana penjualan pulau tersebut.

    Sebelumnya, kabar penjualan Pulau Pendek viral di media sosial karena dijual di situs jual beli online. Pulau Pendek itu saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengatakan warga boleh menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara untuk kepentingan investasi. Namun, pulau tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing.

    Baca Juga: Bandara Internasional Saudi Arabia Diserang


    Ia mengatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilakan.

    "Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (31/8).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ahli Waris Tak Jual Pulau Pendek Buton, Terbuka ke Investor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar