Akhir Cerita Dosen 'Seks Oral' Dipecat dari Kampusnya

Daftar Isi


    Foto: Polisi saat melakukan rilis kasus dosen seks oral dengan anak jalanan di Mapolrestabes Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom) Polisi saat melakukan rilis kasus dosen seks oral dengan anak jalanan di Mapolrestabes Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerima laporan dari pihak universitas terkait kasus RK (43), dosen di Palembang, Sumatera Selatan, yang ditangkap saat melakukan seks oral dengan anak jalanan. Kemendikbud mengungkapkan RK telah dipecat sebagai dosen oleh pihak universitas tempatnya mengajar.

    "Laporan dari rektornya, sudah dirapatkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan senat untuk diberi sanksi keras dikeluarkan dengan tidak hormat," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (15/8/2020), dilansir detikcom.

    Baca Juga: Modal Rp 20 Ribu, Dosen Ini Minta Seks Oral dengan Anak Jalanan

    Namun Nizam enggan menyebutkan universitas tempat RK mengajar. "Karena ini perbuatan oknum, dan perguruan tingginya sudah bersikap tegas dan keras, dan tidak perlulah kita sebutkan nama perguruan tingginya," ujar Nizam.

    Nizam menuturkan Kemendikbud tengah berupaya agar kasus seperti yang dilakukan RK terulang. Saat ini, sebut dia, Kemendikbud sedang memfinalisasi peraturan Mendikbud (permendikbud) terkait pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

    Baca Juga: Laut China Selatan Memanas, Jepang Bersumpah Tak Mau Perang

    "Saat ini Kemdikbud sedang memfinalkan permendikbud untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual. Semoga dengan regulasi yang kuat, kekerasan seksual di kampus bisa kita hindari," tutur Nizam.

    Diketahui, oknum dosen laki-laki di salah satu universitas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), RK (43), diamankan polisi. RK diamankan saat sedang melakukan seks oral dengan seorang remaja laki-laki yang merupakan anak jalanan.

    Baca Juga: Bahaya, Ada Gudang Bom Nuklir Rahasia Terbesar Dunia di Asia

    Aksi itu diduga terjadi di sebuah pondok kecil dekat Jalan Gubernur Bastari, pukul 23.30 WIB, Kamis (13/8). RK diamankan tim Hunter Carli II Sabhara Polrestabes Palembang. Bahkan RK merekam aksi itu dengan handphone.

    Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, pelaku mencari korban anak-anak yang bisa diiming-imingi uang. Selanjutnya korban diajak melakukan seks oral untuk memuaskan nafsunya.

    Baca Juga: Masjid di Xinjiang China Dihancurkan, Dijadikan Toilet Umum

    "Ini korban laki-laki di bawah umur, umur 14 tahun. Ada video di HP dan sekarang masih kita periksa, ya itu (video direkam) tindakan asusila," terang Nuryono, Jumat (14/8).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Akhir Cerita Dosen 'Seks Oral' Dipecat dari Kampusnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar