Daftar Isi
Foto: Ilustrasi teknologi digital. (ThreatMetrix)
Lancang Kuning, JAKARTA – Pandemi virus corona saat ini membuat pemerintah terus berupaya membentuk ekosistem bisnis digital. Karena itu, tumpang tindih regulasi saat ini harus bisa disederhanakan.
Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono mengatakan, adanya RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi berkembangnya dunia usaha di Indonesia. Khususnya bisnis berbasis digital.
Menurutnya, salah satu yang selama ini menjadi hambatan adalah soal rumitnya perizinan usaha di dalam negeri. Hal itu menghambat bisnis digital untuk berkembang.
"Sehingga kita kalau mau mendatangkan investor dari luar itu lebih mudah, enggak njlimet, lebih sederhana, dengan adanya RUU Cipta Kerja ini," kata Bari di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020, dilansir dari Viva.co.id
Bari menjelaskan, dengan market share besar yang dimiliki, Indonesia sebenarnya menjadi incaran investasi perusahaan besar dunia. Dia mencontohkan, perusahaan besar seperti Amazon dan Tesla pun tertarik untuk masuk dan berinvestasi.
Meski demikian, lanjut Bari, perusahaan tersebut selama ini kesulitan masuk karena rumitnya perizinan itu. Omnimbus Law Cipta Kerja pun akan menjadi angin segar dan daya tarik bagi para investor di dunia.
"Iya ini peluang bagus banget sebenarnya. Tapi mau masuk ke Indonesia itu sulit sekali, perizinannya dari setiap kementerian bisa berlapis-lapis, belum dari kementerian perindustrian, Kominfo, BKPM," kata dia.
Bari menuturkan memang selama ini pemerintah telah menyediakan fasilitas layanan online untuk mengurus perizinan usaha. Namun fasilitas itu tetap mengharuskan adanya pertemuan offline mendatangi kantornya secara langsung.
"Kalaupun ada fasilitas online, itu sebenarnya hanya menggantikan fungsi kertas saja, tapi teknisi di lapangan," tegasnya. (LK)
Komentar