Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Covid-19.
Lancang Kuning, JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa perusahaan di Ibu Kota dalam rangka mengecek protokol kesehatan terkait adanya pandemi covid-19. Sidak berlangsung dari pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Viral Kisah Driver Ojol Rela Menyeberang Sungai Demi Antar Pesanan, Banjir Pujian
3.124 perusahaan jadi lokasi sidak. Dari sidak tersebut diketahui, 389 diberi peringatan 1, 101 diberi peringatan 2, dan 29 perusahaan ditutup dengan dua kategori. Dari 29 yang ditutup itu, 26 karena ada karyawan masing-masing perusahaan yang terpapar virus corona, sedangkan 3 perusahaan lainnya karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Demikian ungkap Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.
Baca juga: Hati-hati Klaim Produk Herbal Sebagai Penyembuh COVID-19
Andri merinci, 26 perusahaan yang ditutup karena ada karyawan yang terkena virus corona tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 7 di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, 6 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Utara dan 2 di Jakarta Barat.
Baca Juga: Potret Jalan Kampung Diportal Pagar Beton, Warganet Heran Berjamaah
"Sementara perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 ada 3," ujarnya, dilansir dari Viva.co.id
Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan ada 1 di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat dan 1 di Jakarta Timur.
Baca Juga: Heboh Muncul Benda Misterius Diduga Roket saat Ledakan Dahsyat Lebanon
Tentunya, penindakan dan sidak yang dilakukan oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan adanya laporan masyarakat dan juga adanya ketika klaster baru Covid-19 di perkantoran di Ibu Kota.
"Begitu pas meledak klaster perkantoran, kan banyak pengaduan masyarakat, langsung kita melakukan aksi di lapangan," kata Andri. (LK)
Komentar