Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Sebagian besar masyarakat Indonesia masih bergantung pada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh akses layanan pengobatan dan perawatan medis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran BPJS Kesehatan dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

    Meski demikian, tidak seluruh jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah batasan yang telah diatur dalam regulasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Berikut rinciannya:Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.

    Perawatan yang bersifat estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.

    Perataan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan behel.

    Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

    Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

    Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.

    Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.

    Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

    Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.

    Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara penilaian teknologi kesehatan.

    Penyediaan alat kontrasepsi.

    Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

    Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

    Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib hingga batas tertentu.

    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

    Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.Layanan yang telah dijamin program lain.

    Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

    Ketentuan ini penting dipahami peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan. Dengan mengetahui batasan tersebut, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.(cnbcindonesia/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait