Tolak RUU Ciptaker, Buruh akan Kepung DPR dan Kemenko Perekonomian

Daftar Isi

    Foto: Demo buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    Lancang Kuning – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen buruh lainnya akan menggelar unjuk rasa di DPR RI Senayan Jakarta hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Aksi unjuk rasa ini dalam rangka menolak rencana panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang akan menggelar pembahasan-pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

    "Buruh akan kembali melakukan aksi ke DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian pada hari ini, sehubungan dengan adanya informasi Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pembahasan secara diam-diam dan dadakan pada hari tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal,  melansir Viva. 

    Baca Juga: Sembuh dari Corona, Ulama Kharismatik Aceh Bersaksi COVID-19 itu Nyata

    Menurut Said, aksi serupa juga akan diakukan secara bergelombang di berbagai provinsi. Hal itu juga sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya, bahwa KSPI akan melakukan aksi tiap pekan ketika DPR membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

    Adapun, puncak unjuk rasa tersebut akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan sidang paripurna DPR yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

    Baca Juga: Gedung Brimob Polda Sumsel Terbakar

    Oleh karena itu, kata Said, KSPI menyesalkan serta mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan. Terlebih, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses.

    "Mereka patut diduga seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan," kata dia. Di sisi lain, KSPI menuntut agar pimpinan DPR RI dan Baleg dapat mengumumkan setiap rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

    Baca Juga: Polsek Tebingtinggi Amankan Satu Tersangka Pencurian, Satu Orang DPO

    Menurut Said, jadwal sidang secara keseluruhan pembahasan harus diumumkan terbuka kepada publik dari mulai awal hingga akhir pembahasan RUU tersebut. Baik itu untuk rapat atau sidang yang sifatnya tertutup maupun terbuka.

    Dia menegaskan, tuntutan para buruh sesuai dengan prinsip peraturan tentang keterbukaan informasi untuk publik.

    "Bilamana pimpinan DPR dan Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mengumumkan secara terbuka jadwal-jadwal rapat atau sidang pembahasan RUU tersebut, KSPI akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pimpinan DPR dan Panja Baleg," ujar Said. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tolak RUU Ciptaker, Buruh akan Kepung DPR dan Kemenko Perekonomian
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar