Asissten I Setdako Pekanbaru: Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 pada dua pekan terakhir, disebabkan masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan.

    Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

    "Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, Jumat (31/7/2020)

    Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko bersama Forkompinda. "Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan COVID-19," katanya.

    Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah COVID-19 di Kota Pekanbaru.

    "Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitsi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," sebutnya.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Asissten I Setdako Pekanbaru: Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar