Daftar Isi
Foto: Anak SD mengibarkan bendera merah putih. (Istimewa)
Lancang Kuning, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta seluruh kementerian/lembaga negara hingga kepala daerah memasang dan mengibarkan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2020 dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dikutip dari surat tertulis, Minggu (26/7).
Baca Juga: Di India, Dewa Bisa Sakit dan Mengisolasi Diri
Pratikno mengimbau agar berbagai kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19. Sementara terkait pembiayaan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19," katanya, dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Bikin Kaget, Ternyata ada 'Surat Sakti' Djoko Tjandra
Sebelumnya, Istana telah memutuskan untuk tetap menggelar upacara peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI. Namun jumlah peserta upacara di Istana hanya akan dibatasi yakni oleh Presiden Joko Widodo dan ibu negara Iriana, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan istri, Panglima TNI dan Kapolri, serta pejabat yang mengemban tugas.
Jumlah pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) juga dibatasi tiga orang ditambah cadangan yang diambil dari paskibraka yang tidak naik pada 2019.
Baca Juga: Madi Pribadi, Mantan Suami Omas Meninggal Dunia
Kegiatan upacara peringatan hari kemerdekaan itu tetap dapat diikuti masyarakat secara virtual.
Baca Juga: Hubungan Iran dan Israel Memanas, Perang di Depan Mata
Pratikno juga sempat menyampaikan tradisi baru dalam upacara peringatan tersebut, yakni masyarakat diimbau menghentikan kegiatan sejenak ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Imbauan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia maupun luar negeri. (LK)
Komentar