Daftar Isi
Foto: Ilustrasi perdagangan orang atau prostitusi.
Lancang Kuning, CIANJUR -- Polisi menangkap EY (48) lantaran terlibat praktik prostitusi dan menjual istrinya, H (51), ke pria hidung belang. Pelaku menjajakan istrinya via online.
Kasus prostitusi online itu terungkap setelah pelaku mempromosikan sang istri dengan mengunggah foto-fotonya di akun salah satu media sosial. "Dalam posting-annya, pelaku menuliskan, jika ada yang berminat, kemudian berkomunikasi lewat salah satu aplikasi. Kemudian ketika pelanggan setuju, istrinya dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada detikcom, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Megawati Yakin Jokowi Mampu Selesaikan Pandemi COVID-19
Dari temuan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur pun melakukan penelusuran dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di penginapan di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7) malam, dilansir detikcom.
"Pelaku diamankan bersama korban yang merupakan istrinya sendiri saat hendak bertransaksi," ucap Juang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan dua kondom.
Baca Juga: Golkar Isyaratkan Ingin Tentukan Wakil Menantu Jokowi di Pilkada Medan
"Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. Korban yang merupakan istrinya sendiri juga kami mintai keterangan," katanya.
"Tarif untuk sekali kencan, tarifnya Rp 400 ribu. Uang Rp 300 ribu untuk H dan Rp 100 ribu untuk pelaku atau suaminya," Anton menambahkan.
Baca Juga: Ladui MUI Sumut Polisikan Akun FB yang Dianggap Hina Wanita Bercadar
Menurut Anton, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP. (LK)
Komentar